MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Struktur organisasi:
Dewan komisaris
Dewan direksi
Devisi SDM divisi Produksi divisi pemasaran divisi keuangan divisi R&D
1. Job description: wewenang dan tanggung jawab
2. Job specificatiom: jabatan yang memerlukan spesialisasi misalnya analis kredit, yurish, notaries, pemimpin cabang, direksi.
3. Tunjangan: bila seseorang menduduki suatu jabatan mendapatkan tunjangan –tunjangan, antara lain transport, kesehatan, hari tua, pension, jabatan.
4. Mutasi : adalah pindah dari satu jabatan ke jabatan lain namun pangkat dan gaji tidak naik.
5. Promosi: adalah pindah dari satu jabatan ke jabatan lain namun pangkat dan gaji naik. Misalnya dari jabatan kasir menjadi Kabag.
6. Demosi: turun pangkat dan turun jabatan. Misalnya dari pemimpin cabang menjadi staf di kantor pusat (berarti gajinya pun akan turun).
7. Transfer: adalah seorang manager pindah dari perusahaan yang saat ini ia bekerja ke perusahaan lain namun perusahaan lain ini harus membayar sejumlah uang ke perusahaan yang lama ia bekerja . misalnya Tantri abeng.
8. Pemutusan hubungan kerja: adalah berhenti bekerja dari tempat ia bekerja saat ini. Banyak hal bisa terjadi pada PHK misalnya pension, mengundurkan diri, pindah kerja, diberhentikan karena suatu kejadian.
9. Cuti: semua pegawai mendapatkan cuti 12 hari kerja setiap tahunnya dan pada perusahaan besar yang bersangkutan mendapat ongkos perjalanan cuti, biasanya satu kali bruto.
10. Gaji 13&14: biasanya untuk perusahaan-perusahaan besar pada bulan desember atau januari diberikan jasa produksi dimana besarnya dua kali gaji dan dibayar pada bulan desember tahun berjalan atau bulan januari tahun akan dating dimana jasa produksi tersebut merupakan hasil prestasi tahun lalu.
11. Reward: penghargaan biasanya reward pada saat penilaian point-nya adalah penambahan nilai pada saat penilaian kondite.
12. Punish: keputusan manajerial kepada seseorang yang melanggar wewenang, manipulasi dll. Misalnya peringatan pertama s/d 3, tidak boleh operasional, bekerja seperti biasa tetapi di back office.
13. Hukuman jabatan: adalah hukuman jabatan. Misalnya turun pangkat, skors, berhenti dengan hormat, dan berhenti dengan tidak hormat.
14. Absensi: catatan harian selama ybs bekerja dalam satu periiode. Misalnya tidak masuk kerja tanpa keterangan, sakit dengan keterangan dokter, sakit tanpa keterangan dokter.
15. Nilai pengurangan: adalah butir 14 dan butir 15 semuanya sudah diatur nilainya pada SOP kepegawaian.
16. Nilai penambahan: adalah butir 12 semuanya sudah diatur nilai dan skor-nya pada SOP kepegawaian.
17. Penilaian: dalam penilaian ini mempunyai skor yang dapat dinilai. Biasanya butir-butir penilaiannya adalah kejujuran, keterampilan, kecepatan, akurasi, dan terpercaya.
18. Marit ratting: adalah range salary dari perusahaan.
19. Carrier parth: adalah jenjang jabatan dan pangkat.
20. Pendidikan formal: TK, SD, SMP, SMA, S1, S2,S3, Guru besar.
21. Pendidikan non formal: akuntan, notaries, sespi, seskoad, analis kredit, yurish, general banking, dll.



